Pancasila sebagai Dasar Negara
Bookmark and Share

Wednesday, October 28, 2009

by TUR WAHYUDIN
Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menafsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan penafsirannya.
Sebagai dasar negara, Pancasila harus merupakan dasar kebijakan (policy) dan tolok ukur penyelenggaraan kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan Pancasila sebagai dasar Negara berkuasa, maka Pancasilais sejati adalah pendukung Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Zaman Soeharto Pancasilais sejati mengacu kepada doktrin Eka Prasetya Pancakarsa (P-4 alias Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan mendapat justifikasi dengan pola penataran P-4 hingga berpuluh-puluh jam lamanya.
Padahal dasar Negara adalah fondamen sebuah pemerintahan negara. Dalam UUD ’45 dasar negara secara formal diletakkan pada BAB Agama yaitu Pasal 29 ayat 1: “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang. Undang-undang Dasar 1945 yang telah diubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.

Pancasila Sebagai Falsafah Negara
Bookmark and Share

by TUR WAHYUDIN

Sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila telah menjadi obyek aneka kajian filsafat. Antara lain terkenallah temuan Notonagoro dalam kajian filsafat hukum, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai “satu-satunya azas” dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal (“milik dan ciri khas bangsa Indonesia”) diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama. Namun rasanya lebih tepat untuk melihat Pancasila sebagai obyek kajian filsafat politik, yang berbicara mengenai kehidupan bersama manusia menurut pertimbangan epistemologis yang bertolak dari urut-urutan pemahaman (“ordo cognoscendi”), dan bukan bertolak dari urut-urutan logis (“ordo essendi”) yang menempatkan Allah sebagai prioritas utama.

Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan. Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.

Menurut Hardono Hadi, jika Pancasila menjadi obyek kajian filsafat, maka harus ditegaskan lebih dahulu apakah dalam filsafat Pancasila itu dibicarakan filsafat tentang Pancasila (yaitu hakekat Pancasila) atau filsafat yang terdapat dalam Pancasila (yaitu muatan filsafatnya). Mengenai hal ini evidensi atau isyarat yang tak dapat diragukan mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang negara Republik Indonesia. Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi “defining characteristics” = pernyataan jatidiri bangsa = cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan = hakekat berdalam dari bangsa Indonesia. Dalam jatidiri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah.

Sesungguhnya dalam kata “Bhinneka Tunggal Ika” terdapat isyarat utama untuk mendapatkan informasi tentang arti Pancasila, dan kunci bagi kegiatan merumuskan muatan filsafat yang terdapat dalam Pancasila. Dalam konteks itu dapatlah diidentifikasikan mana yang bernilai universifal dan mana yang bersifat lokal = ciri khas bangsa Indonesia.

Tugas. “Bhinneka Tunggal Ika” secara harafiah identik dengan “E Pluribus Unum” pada lambang negara Amerika Serikat. Demikian pula dokumen Pembukaan UUD 1945 memiliki bobot sama dengan “Declaration of Independence” negara tersebut. Buatlah suatu analisis mengenai perbedaan muatan dalam kedua teks itu.
Suatu kajian atas Pancasila dalam kacamata filsafat tentang manusia menurut aliran eksistensialisme disumbangkan oleh N Driyarkara. Menurut Driyarkara, keberadaan manusia senantiasa bersifat ada-bersama manusia lain. Oleh karena itu rumusan filsafat dari Pancasila adalah sebagai berikut:

Aku manusia mengakui bahwa adaku itu merupakan ada-bersama-dalam-ikatan-cintakasih (“liebendes Miteinadersein”) dengan sesamaku. Perwudjudan sikap cintakasih dengan sesama manusia itu disebut “Perikemanusiaan yang adil dan beradab”.

Perikemanusiaan itu harus kujalankan dalam bersama-sama menciptakan, memiliki dan menggunakan barang-barang yang berguna sebagai syarat-syarat, alat-alat dan perlengkapan hidup. Penjelmaan dari perikemanusiaan ini disebut “keadilan sosial”.

Perikemanusiaan itu harus kulakukan juga dalam memasyarakat. Memasyarakat berarti mengadakan kesatuan karya dan agar kesatuan karya itu betul-betul merupakan pelaksanaan dari perikemanusiaan, setiap anggauta harus dihormati dan diterima sebagai pribadi yang sama haknya. Itulah demokrasi = “kerakyatan yang dipimpin …”.

Perikemanusiaan itu harus juga kulakukan dalam hubunganku dengan sesamaku yang oleh perjalanan sejarah, keadaan tempat, keturunan, kebudayaan dan adat istiadat, telah menjadikan aku manusia konkrit dalam perasaan, semangat dan cara berfikir. Itulah sila kebangsaan atau “persatuan Indonesia”.

Selanjutnya aku meyakini bahwa adaku itu ada-bersama, ada-terhubung, serba-tersokong, serba tergantung. Adaku tidak sempurna, tidak atas kekuatanku sendiri. Adaku bukan sumber dari adaku. Yang menjadi sumber adaku hanyalah Ada-Yang-Mutlak, Sang Maha Ada, Pribadi (Dhat) yang mahasempurna, Tuhan yang Maha Esa. Itulah dasar bagi sila pertama: “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Pengertian Demokrasi
Bookmark and Share

by TUR WAHYUDIN

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaanwarga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif danlegislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (andependent) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsipchecks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses PEMILU llegislatif, selain sesuai hukum dan peraturan Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Identitas Nasional
Bookmark and Share

by TUR WAHYUDIN

(Artikel ini saya dapatkan dari berbagai sumber internet dan buku untuk melengkapi media belajar saya. Sebelumnya saya meminta maaf telah mencuri karya Anda dengan Jalan Copy Paste. Karena jika harus kembali ke halaman Anda sangat susah dan kadang problem loading page. Makanya, saya kliping di sini biar mudah membacanya)

Inilah sumber-sumber untuk artikel ini:

http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/30/ memerangi-pengikisan-identitas-nasional/

http://fisip.untirta.ac.id/teguh/?p=45

dan lainnya yang saya lupa dimana link-nya.

Pengertian Identitas Nasional

Identity : ciri-ciri, tanda atau jati diri

Term antropologi : identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri, kelompok sendiri, atau negara sendiri.

Nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok- kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik, seperti keinginan,cita-cita dan tujuan. Jadi adapun pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya.

Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya.

Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan bdari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

kewarganegaraan.jpg

Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas asional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.

Perlu dikemukaikan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.

Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu :

“Pemerintah memajukan Kebudayan Nasional Indonesia “

yang dibei penjelasan :

” Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.

Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32

1. Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharra dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormatio dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952

NASIONALISME

Dasar pembenaran Kemerdekaan yaitu :

Negara(State) Bangsa (Nation) melahirkan paham nasionalisme/kebangsaan
Bangsa : wadah kesamaan keyakinan dan cita-cita
Bangsa : terdiri banyak etnis / suku
Nation : rasa kebangsaan suatu negara senasib sepenanggungan
Negara : Insitusi yang sah berd. hukum internasional

* Ernest Renan (Negara Bangsa/ Nation State: sekelompok orang yg merasa bersatu karena kesamaan sejarah, nasib dan penderitaan juga cita-cita yang sama seperti halnya Indonesia .

* Ernest Renan menegaskan unsur dasar (contituting element) : bukan SARA tetapi hasrat untuk bersatu (the desire to be together). Misalnya, Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar pemersatu.

NEGARA BANGSA

1. Identitas politik atau kep. bersama dlm sebuah wadah.(keyakinan, ras,etnis, agama, bahasa, budaya)
2. Dean A. Minix & Sandra M Hawley :Bangsa yang memiliki bangunan politik (political building) : teritorial, pemerinthan sah, pengakuan Luar Negri, dsb.

NASIONALISME DI INDONESIA

Ditandai Lahirnya

* Hasil Politik Etis (abad 19-20)
* Tumbuhnya Paham Nasionalism
* Budi Utomo 1908
* Indische Partij 1912, Volksraad 1917
* Sumpah Pemuda 1928
* Proklamasi 1945


UNSUR – UNSUR PEMBENTUK IDENTITAS NASIONAL

* Suku Bangsa: gol sosial (askriptif : asal lahir), golongan, umur.
* Agama : sistem keyakinan dan kepercayaan
* Kebudayaan: pengetahuan manusia sebagai pedoman nilai,moral, das sein das sollen,dalam kehidupan aktual.
* Bahasa : Bhs Melayu-penghubung (linguafranca)

TURUNAN KONSEP NASIONALISME

A.Negara Bangsa

B. Warga Negara

C. Dasar Negara Pancasila


INTEGRASI

* Integrasi Sosial : penyatu paduan kelmpok- kelompok masy. yg asalnya brbda mnjdi kelompok bsr. Cth. asimilasi, koordinasi, kerjasama, akomodasi.
* Pluralisme Kebudayaan: Pend. Heterogenitas atau ke Bhinekhaan kebudayaan yg berbeda, dengan kebudayaan suku – suku bangsa dan kelompok minoritas.

* Integrasi Nasional : Penyatupaduan bagian-bagian yg berbeda dari suatu masyarkat mnjdi suatu keseluruhan yg lbh utuh atau memadukan masyarakat kecil mnjdi bangsa.
* Inregrasi Bangsa : kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya (Mahfud MD 1993 : 71)
* Integrasi Nasional Saat ini
* Integrasi à Societal Struktur
* Ekonomi : terpadu baik produksi, distribusi, konsumsi
* Sosial : Berbeda tetapi harmonis 1. daerah pemukiman. 2 lembaga pendidikan 3. tempat pekerjaan 4. perkawinan
* Budaya : 1.pada takut bahasa: Indonesia 2. tkt nilai dan norma terintegrasi (akulturasi)
* Politik : kegiatan politik terintegrasi

Disintegrasi
menunjukan ketegangan dan konflik ke empat point diatas

Akankah Kita Junjung Tinggi Identitas Nasional?


Atau Justru kita Merusak dan Meniadakannya?

Sekilas kata-kata diatas memang membuat tanda tanya besar dalam memaknainya. Beribu-ribu kemungkinan yang terus melintas dibenak pikiran, untuk menjawab sebuah pertanyaan yang membahas tentang identitas nasional.
Kendatipun, dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indonesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Akan tetapi pada kenyataannya negara kita ini masih merasakan kekritisan yang mengancam disintegrasi.
Adapun pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya.

Oleh karena ciri-ciri atau tanda-tanda yang terdapat dalam identitas nasional itu, suatu negara mampu menampilkan watak, karakteristik kebudayaan dan memperkuat rasa kebangsaan. Dan identitas nasional juga bisa dikatakan sebagai jati diri yang menjadi selogan-selogan kibaran bendera kehidupan.
Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing.
Namun apabila kita melihat penomena yang terjadi di masyarakat saat ini, identitas yang dimiliki bangsa kita seolah-olah telah terkikis dengan adanya pengaruh yang timbul dari pihak luar. Budaya-budaya barat yang masuk ke negara kita ini, rasanya begitu capat di serap oleh lapisan masyarakat. Misalnya saja kita ambil contoh dalam hal berpakaian. Pakaian kita pada umumnya sudah bergaya kebarat-baratan, dan secara tidak langsung kita telah mengabaikan prinsip-prinsip ajaran yang memang telah di tentukan. Dan di samping itu menjadi budaya masyarakat kita pada umumnya. Masyarakat lebih mudah mengambil budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan corak ketimuran. Yang pada dasarnya masih menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Namun kenyataannya, hal itu sering kali di abaikan.

Dengan melihat kenyataan ini, terlihat jelas bahwa identitas nasional telah mulai terkikis dengan datangnya budaya-budaya barat yang memang tidak sesuai dengan budaya bangsa indonesia.

Langkah kita selanjutnya adalah bagaimana caranya untuk memerangi pengikisan identitas nasional. Hal pertama yang harus kita lakukan adalah menumbuhkan kembali sifat-sifat identitas nasional kedalam pribadi manusia itu sendiri. Agar timbul dalam dirinya sebuah pemahaman akan identitas nasional suatu bangsa. Yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah akankah kita junjung tinggi identitas nasional, atau justru kita merusak dan meniadakannya. Jawaban akan pertanyaan ini tentu kembali kepada pribadi kita masing-masing. Sejauh mana kita mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.


sumber : http://turwahyudin.wordpress.com

Pancasila sebagai Ideologi Negara
Bookmark and Share

by TUR WAHYUDIN

Sebagai tambahan referensi untuk mengerjakan tugas PKn, maka kutemukan artikel yang berjudul Ideologi Pancasila di Tengah Perubahan Dunia yang ditulis oleh Siswono Yudo Husodo, Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Dunia berkembang dan berubah dengan sangat cepat, dan perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai kehidupan bangsa kita secara fundamental. Ada beberapa penulis buku yang melalui konsep-konsepnya telah berhasil memotret realitas zaman yang sedang kita jalani ini. Di antaranya adalah Rowan Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The road stop here. Masa di depan kita nanti akan sangat lain dari masa lalu, dan karenanya diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu.

New time call for new organizations, dengan tantangan yang berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri efisiensi yang tinggi. Where do we go next; dengan berbagai perubahan yang terjadi, setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan tepat arah yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi perubahan dari detail complexity menjadi dynamic complexitycosmopolitan, dan karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence. yang membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa depan akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran

Peran Ideologi

Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok Barat yang memromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade 1980-an- dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar.

Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush memromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.

Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.

Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.

Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.

Kesadaran Berbangsa

Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa.

Manifestasinya muncul dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila.

Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.

Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya.

Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan kesetaraan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi.

Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.